Nama : Yosua
Rulianto
Kelas : 1PA01
NPM : 19513515
A. PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan adalah idealnya atau seimbangnya suatu
kondisi mengenai suatu hal baik yang menyangkut benda maupun orang. Setiap
orang mempunyai hak keadilan masing - masing. Yang menjadi hak setiap orang
yaitu di akui dan di perlakukan sesuai harkat dan martabatnya sama derajatnya
dan tidak membedakan agama, suku dan ras tertentu.
Menurut W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti
tidak berat sebelah dan tidak semena – mena serta tidak memihak. Di Indonesia,
keadilan ada dalam PANCASILA, UUD 1945 DAN GBHN. Di dalam pancasila yaitu sila
ke dua dan sila ke lima. Di dalam UUD 1945 yaitu alinea kedua dan keempat
pembukaan UUD 1945. Di dalam GBHN yaitu GBHN 1999-2004 tentang visi.
B. MACAM-MACAM KEADILAN
Macam-macam keadilan menurut Aristoteles :
1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap
seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap
seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatu
sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita (timbal balik).
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah
menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang
yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar oleh
suatu hal.
Macam-macam keadilan menurut Plato :
1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat
dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang
telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah
diterapkan.
3. Keadilan Legal atau Keadilan Moral, yaitu
keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat
clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man
behind the gun).
C. CONTOH KASUS
Nenek
Pencuri 3 buah kakao Vs Koruptor
Sepertinya kasus kasus yang beterbangan di negara
ini benar-benar beraneka ragam dengan keanehannya masing-masing. Seperti
contohnya kasus yang baru saja terjadi di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Nasib
sial menimpa seorang nenek nenek yang ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah
perkebunan yang akan dijadikan bibit dan sekarang nasibnya terancam hukuman
percobaan 1 bulan 15 hari.
Miris juga ya peradaban hukum di negara ini. Memang
yang namanya pencurian tetap suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya bila
dipandang perlu ditindak lanjuti silahkan saja. Hanya saja yang jadi tak
berimbang di sini adalah, seorang nenek nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao
harus berhadapan dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak
adanya kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara. Sementara koruptor
a.k.a maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas
berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas.
Mafia mafia peradilan, makelar makelar kasus bisa
bebas berkeliaran dan hidup bermewah mewah. Memang benar bahwa semua itu
sebagai proses peringatan supaya tidaklah menjadi contoh bagi yang lain dalam
tindak pencurian. Tapi, apakah proses peradilan yang seadil-adilnya bagi
koruptor dan para mafia peradilan tidak bisa ditegakkan seperti petugas hukum
menindak tegas maling-maling ayam dan maling-maling seperti Ibu Minah?
Masyarakat sangatlah bisa menilai sendiri seperti
apa wajah hukum di negara kita ini. Ketimpangan yang terjadi di dunia hukum
saat ini, seperti bergulirnya kasus Bibit - Chandra yang terus berjalan dan
belum menemukan titik temu yang jelas, ditambah lagi saat ini sedang bergulir
kasus Polisi vs Jurnalisme. Fiuh…kapan ya peradilan di negara ini bisa berlaku
adil tanpa mencari kambing hitam?
D. PEMBAHASAN
Dari contoh kasus di
atas, dapat kita simpulkan bahwa keadilan di negara kita ini masih sangatlah
kurang. Terdapat perbedaan antara orang yang memiliki harta dan kedudukan
dengan orang yang tidak memiliki harta dan kedudukan. Dengan meluapnya begitu
saja kasus anak Hatta Rajasa, terlihat bahwa ini dikarenakan kedudukan Hatta
Rajasa sebagai menteri. Bandingkan dengan kasus nenek pencuri buah kakao.
Sungguh menyedihkan keadilan di negara kita ini..
SUMBER
http://pn-bangil.go.id/photos2.php
0 comment:
Posting Komentar